Galian C Ilegal di Samosir, Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya Jadi Tersangka


galian c ilegal di samosir wakil direktur cv pembangunan nadajaya jadi tersangka
Samosir, MISTAR.ID
Tipidter Bareskrim Polri menetapkan Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya, JS sebagai tersangka dalam perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, Kamis (1/2/24).
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi serta melibatkan 2 ahli dari ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.
Brigadir Vandu Marpaung mengatakan perkembangan penanganan perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu, Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut diketahui sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa pajak ke pemda dan pemprov dan keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.
Baca juga: Bareskrim Polri Segel Tambang Batu di Desa Silimalombu Samosir
Lebih lanjut diungkapkannya, Kasubdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin ketika turun ke lokasi tambang, Rabu (17/1/24), menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split dan akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya dengan tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan akan terus melakukan dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang,” ujarnya.(Josner/hm17)